Minggu, 06 Oktober 2019

Lapor Penipuan Online ke Satgas E-Commerce Bisa dengan 2 Cara

Lapor Penipuan Online ke Satgas E-Commerce Dapat dengan 2 Cara

Jakarta - Wakil Kepala Unit Pekerjaan E-Commerce Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Komisaris Polisi Silvester Simamora menerangkan ada dua jalan dalam mekanisme laporan korban penipuan online. Dapat online, melalui e-mail atau langsung hadir melapor, kata Silvester waktu dihubungi, Rabu, 21 Februari 2018.

Dia menjelaskan, warga harus mempersiapkan berkas terlebih dulu. Sesudah melapor, akan dibuatkan laporan polisi(LP) untuk selanjutnya dilakukan tindakan. Tentang berapakah lamanya penangan itu, Silvester menjelaskan Kepolisian akan mengatasi laporan itu secepat-cepatnya supaya selekasnya dapat dilacak.

Kami memuat keluhan dari semua Indonesia, jadi tidak dapat diyakinkan berapakah harinya, tutur ia. Sampai sekarang, penipuan masih seringkali berlangsung lewat market place serta sosial media seperti Facebook serta Instagram.

Sedang untuk jumlahnya laporan yang telah masuk di tahun ini, Silvester tidak paham berapakah jumlahnya tentunya. Ada, telah agak banyak ditambah lagi yang dari e-mail, katanya.

Karena itu, dia mengingatkan warga agar lebih waspada saat lakukan transaksi di dunia online. Kami tetap mengemukakan lewat sosial media pada warga untuk lebih waspada saat bertransaksi di dunia online, kata Silvester.

Ramainya kerawanan penipuan di dunia maya membuat Tubuh Reserse Krimial (Bareskrim) Polri membuat Unit Pekerjaan (Satgas) e-Commerce yang dikepalai oleh Kepala Sub Bagian II Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Komisaris Besar Asep Syafruddin.

Asep menjelaskan satgas ini menggandeng beberapa partner dalam melawan kejahatan e-commerce seperti Otoritas Layanan Keuangan (OJK), Asosiasi Financial Technology (Fintech) serta Ikatan Digital Ekonomi.

Tertera, kerugian customer yang muncul karena kejahatan e-commerce dari September sampai Desember 2017 sampai Rp 2,2 miliar.

Berita yang lain mengenai penipuan online dapat dibaca di Tempo.co.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar