Selasa, 05 November 2019

Kementerian Mulai Bahas Pengangkatan Guru Honorer PPPK

Kementerian Mulai Ulas Pengangkatan Guru Honorer PPPK

TEMPO.CO. Jakarta - Mulai malam ini, Rabu, 14 November 2018, petinggi di Kementerian Pendidikan serta Kebudayaan atau Kemendikbud, Kementerian Pemanfaatan Perangkat Negara serta Reformasi Birokrasi atau Kemenpan RB, serta perwakilan pemda mulai mengulas nasib beberapa guru honorer kelompok II.

BACA: Ini Berita Paling baru Gagasan Penerimaan Guru Honorer Melalui Jalan PPPK

Beberapa rumor akan diulas, dari persiapan pengangkatan guru honorer melalui jalan Pegawai Pemerintah Dengan Kesepakatan Kerja atau PPPK, sampai validasi data keperluan guru di tiap wilayah. ""Kami ingin duduk saling,"" kata Direktur Jenderal Guru serta Tenaga Kependidikan, Kementerian Pendidikan serta Kebudayaan, Supriano waktu dihubungi di Jakarta.

Perbincangan dikerjakan mengejar Ketentuan Pemerintah mengenai PPPK yang akan selekasnya keluar. Minggu lalu, Kamis, 8 November 2018, Kepala Kantor Staf Kepresidenan Moeldoko menjelaskan ketentuan ini akan selekasnya ditandatangani Presiden Joko Widodo atau Jokowi. ""Itu formula yang telah di setujui dalam ratas atau rapat terbatas,"" katanya di Istana Kepresidenan, Jakarta.

BACA: Bila Honorer Jadi CPNS, Pemerintah Rogoh Rp 36 Triliun per Tahun

Semenjak beberapa waktu paling akhir, rumor pengangkatan guru honorer ini terus berguling serta memetik masalah. Sekarang, ada 1,53 juta guru honorer di sekolah negeri serta sekolah swasta di semua Indonesia, dari keseluruhan 3 juta guru di semua Indonesia. Tetapi dari 1,53 juta itu, cuma 13.300 orang atau 0,8 % saja yang berusia 35 tahun ke bawah serta dapat ikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS 2018.

Berikut yang membuat beberapa guru di beberapa wilayah protes, khususnya guru honorer kelompok II. Karena, sejumlah besar dari mereka sudah berumur di atas 35 tahun, tetapi sudah mengabdi beberapa puluh tahun lamanya. Kelompok II ialah status buat guru honorer yang mengajar sebelum tahun 2005 serta tetapi belum segera diangkat jadi guru masih dengan status PNS. Mereka digaji dari budget Pertolongan Operasional Sekolah atau BOS, bukan melalui APBN atau APBD.

Puncaknya pada 30 Oktober 2018 waktu beberapa ratus guru honorer lancarkan protes serta sampai tidur di aspal di di muka istana negara. Tidak ada hasil yang didapatkan sebab tidak satupun menteri yang menjumpai mereka. Beberapa waktu sesudahnya, beberapa wartawan minta respon Presiden Joko Widodo tetapi nihil. ""Bertanya masalah acara ini saja,"" katanya dalam acara Sains Expo di ICE BSD, Tangerang Selatan, Kamis, 1 November 2018.

Walaupun demikian, pola pengangkatan guru honorer PPPK ini tidak automatis mengakhiri permasalahan. Karena, kemampuan yang dapat ditampung melalui PPPK ini direncanakan tidak mampu memuat 1 juta lebih guru honorer di atas umur 35 tahun. Tetapi bagaimana juga, kata Supriano, pemerintah harus tetap merujuk pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 mengenai Perangkat Sipil Negara. Dalam Klausal 94 disebut jika pengaturan keperluan jumlahnya PPPK masih berdasar prioritas keperluan.

Permasalahan lainada sebab pola upah belum segera dipastikan. Berlainan dengan guru masih dengan status PNS, guru honorer PPPK digaji melalui APBD, bukan APBN. Hingga, belum pasti semua wilayah mampu serta bersedia menggaji mereka. Kepala Biro Humas Tubuh Kepegawaian Negara atau BKN Mohammad Ridwan menyebutkan permasalahan ini masih juga dalam bahasan. ""Constraint-nya ialah potensi negara untuk menggaji,"" katanya waktu dihubungi pada hari yang sama.

Diluar itu, beberapa guru honorer PPPK kelakmembayar pungutan dari upah mereka sendiri untuk keperluan pensiun. Mereka tidak mendapatkan alokasi dana pensiun dari APBN seperti guru masih dengan status PNS. Tetapi Ridwan menyebutkan, PT Tabungan serta Asuransi Pensiun atau PT Taspen telah bersedia memuat pungutan ini. Alternatif lain, guru honorer dapat cari instansi Dana Pensiun Instansi Keuangan (DPLK) sendiri.

Wakil Sekretaris Jenderal Federasi Serikat Guru Indonesia atau FSGI Satriawan Halim minta beberapa guru honorer yang berumur di atas 35 tahun diberi paket yang lebih waktu ikuti seleksi PPPK kelak. Tidak itu saja, perlakuan ini diharapkannya dapat juga diberi pada guru honorer dibawah umur 35 tahun yang tidak berhasil selamat CPNS 2018. ""Sampai sekarang, ketentuan teknisnya memang belumlah ada,"" katanya di Jakarta, 11 Oktober 2018.

AHMAD FAIZ ABDUL SANI

" z

Tidak ada komentar:

Posting Komentar